Thursday, January 15, 2015

RESUME - PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SDM

A.      PENGERTIAN DAN TUJUAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
Pelatihan adalag suatu kegiatan mempelajari kemampuan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Yang dengan sengaja diberikan melalui prosedur sistematis dan terorganisir untuk mencapai kerja yang efektif.
Sedangkan pengembangan adalah suatu usaha yang sistematis dan terorganisir yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan teknis, teoritis, konseptual dan moral. Karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerja dan jabatan.
Tujuan dari pelatihan dan pengembangan diantaranya, yaitu:
a.       Meningkatkan produktifitas
b.      Meningkatkan mutu
c.       Meningkatkan ketepatan dalam perencanaan SDM
d.      Meningkatkan semangat kerja
e.      Menjaga keselamatan kerja dan kesehatan

B.      KAPAN PELATIHAN DIANGGAP PERLU?
Dalam suatu instalasi atau perusahaan biasanya para tenaga kerja yang akan menduduki jabatan baru yang tidak di dukung dengan pendidikannya atau yang belum mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, biasanya upaya yang akan ditempuh adalah yang melakukan pelatihan dan pengembangan karir.

C.      JENIS-JENIS PROGRAM DAN PELATIHAN
Ada 5 jenis pelatihan diantaranya:
a.       Pelatihan keahlian
Kebutuhan atau kekurangan diidentifikasi memlalui penilaian yang jeli.
b.      Pelatihan ulang
Berupaya memberikan keahlian-keahlian yang mereka butuhkan untuk menghadapi tuntutan kerja yang berubah-rubah.
c.       Pelatihan lintas fungsional
Melibatkan pelatihan karyawan untuk melakukan aktifitas kerja dalam bidang lainnya selain dan pekerjaan yang ditugaskan.
d.      Pelatihan tim
Terdiri dari sekelompok individu untuk menyelesaikan pekerjaan demi tujuan bersama dalam sebuah tim kerja.
e.      Pelatihan kreatifitas
Berlandaskan pada asumsibahwa kreatifitas dapat dipelajari.

D.      ORIENTASI PEKERJA BARU
Orientasi adalah upaya pelatihan dan pengembangan awal bagi para karyawan baru yang member mereka informasi mengenai perusahaan, jabatan, dan kelompok kerja.
                Orientasi terdiri dari 2 jenis, yaitu:
a.       Induksi
Tahap awal dalam karyawan baru. Mempelajari apa yang akan dilakukan, peraturan-peraturan dan sebagainya.
b.      Sosialisasi
Proses yang berjangka lebih panjang dimana karyawan baru mempelajari norma-norma, sistem nilai dan kelompok.
Tujuan orientasi diantaranya:
a.       Mempelajari prosedur pekerjaan
b.      Penjalinan hubungan dengan perusahaan
c.       Memberi tahu peran mereka masing-masing
d.      Menginformasikan mengenai organisasi dan kebijakannya
e.      Memperkenalkan dengan rekan-rekan kerja mereka.
Manfaat program orientasi yaitu:
a.       Mengurangi kecemasan karyawan
b.      Karyawan baru bisa mempelajari tugasnya dengan baik
c.       Karyawan baru memilikiekspetasi yang lebih realistis mengenai pekerjannya
d.      Karyawan baru menjadi lebih mandiri
e.      Mengurangi kecenderungan karyawan baru untuk mengundurkan diri dari pekerjannya

E.       PELATIHAN DAN TAHAP-TAHAPNYA
1.       Penentuan kebutuhan pelatihan adalah lebih sulit untuk menilai kebutuhan-kebutuhan pelatihan bagi para pekerja yang ada daripada mengorientasikan para pegawai yang baru.
Dalam tahapan ini terdapat 3 macam kebutuhan akan pelatihan, yaitu:
a.       General treatment need, yaitu penilaian kebutuhan pelatihan bagi semua pegawai dlam suatu klasifikasi pekerjaan tanpa memperhatikan data mengenai kinerja dari seorang pegawai tertentu.
b.      Oversable performance discrepancies, didasarkan pada hasil pengamatan terhadap berbagai masalah, wawancara, daftar pertanyaan, evaluai dan dengan cara meminta para pekerja untuk mengawasi sendiri hasil kerjanya sendiri.
c.       Future human resources need, lebih berkaitan dengan ketidaksesuaian kinerja, tetapi lebih berkaitan dengan sumber daya manusia untuk waktu yang akan datang.
2.       Mendesain program pelatihan, yaitu dengan melakukan perubahan dalam system feedback, seleksi, imbalan atau pemecatan terhadap pegawai selama masa percobaannya.

F.       PELATIHAN FORMAL DAN NON-FORMAL
Pelatihan formal adalah pelatihan yang dilakukan secara formal oleh organisasi atau perusahaan pada pegawai.
Metode pelatihan formal:
a.       Belajar mandiri
b.      Metode belajar dikelas
c.       Pelatihan di tempat kerja
d.      Unjuk kerja
e.      Simulasi
f.        Sistem magang
g.       Pelatihan vestibule
h.      Bermain peran
i.         Telaah kasus
j.        Pelatihan laboratorium
Pelatihan non formal adalah pelatihan yang diadakan untuk melengkapi pelatihan formal. Salah satu jenis pelatihan non formal disebut Built In Training (BIT) atau pelatihan melekat merupakan pelatihan yang berkesinambungan dan melekat dengan tugas setiap atasan.

G.     ARTI DAN PENTINGNYA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1.       SDM melalui pendidikan
2.       SDM melalui pertanian
3.       SDM bidang kesehatan
H.      PELATIHAN SUPERVISOR, PENGEMBANGAN TEAM DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
Para manager dan supervisor organisasi bertanggung jawab tidak hanya bagi kinerja mereka sendiri, tetapi juga bagi kinerja dari para pekerjanya sendiri. Akibatnya tujuan dari pelatihan supervisi adalah untuk meningkatkan keterampilan-keterampilan pengawasan atau supervisi dan manajemen supaya membantu menejemen kepegawaian untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang lain dan untuk membantu pegawai-pegawai dari manager dan supervisor agar bekerja lebih baik dan tangkas.
Ada dua jenis pelatihan, yaitu: organizaton development (OD) dan sensitivity training.
1.       Organization development
Yaitu, para manager dan supervisor tidak hanya bertanggung jawab pada pelatihan terhadap para pegawai secara perorangan untuk meningkatkan keteramplan kerja mereka, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas hubungan kerja dari para pegawai.
2.     Sensitivity training
Yaitu, hubungan-hubungan kerja dalam kelompok kecil dan action research yang didasarkan pada pengumpulan data dan pengumpanya kembali kepada para peserta guna memampukan mereka untuk merubah perilakunya sendiri.
Organisasi development memusatkan diri pada variable-variable proses yang terdiri dari interaksi manusiawi ketimbang dari hasil kerja itu sendiri.

I.        PENGEMBANGAN SDM MELALUI DIKLAT
Diklat adalah proses penyelenggaran belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
                Tujuan diklat adalah:
a.       Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan sikap untk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional.
b.      Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
c.       Menciptakan operator yang mampu berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Macam-macam diklat:
a.       Diklat pra jabatan
b.      Diklat dalam jabatan

J.        PENGEMBANGAN MELALUI MUTASI ATAU PROMOSI
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah (swasta).
                Pedoman yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karywan atau pegawai menurut Handoko (1999) adalah:
a.     Pengalaman (lamanya pengalaman kerja karyawan).
b.     Kecakapan (keahlian atau kecakapan).
c.     Kombinasi kecakapan dan pengalaman (lamanya pengalaman dan kecakapan).
Mutasi atau transfer menurut Wahyudi (1995) adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level yang sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja. Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab yang baru umumnya adalah sama seperti sedia kala.
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi menurut Siswandi (1999) digolongkan sebagai berikut :
a.    Permintaan sendiri
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atasa keinginan sendiri dari karyawan yang bersangkutan dan dengan mendapat persetujuan pimpinan organisasi.
b.    Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinanan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karywan yang bersangkutan ke jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan kecakapannya.

K.      PENGEMBANGAN MELALUI GKM (GUGUS KENDALI MUTU)
Pengertian GKM di dalam perusahaan adalah sekelompok kecil karyawan yang terdiri dari 3-8 orang dari unit kerja yang sama, yang dengan sukarela secara berkala dan berkesinambungan mengadakan pertemuan untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu di tempat kerjanya dengan menggunakan alat kendali mutu dan proses pemecahan masalah.
Sasaran melalui GKM, yaitu:
a.       Meningkatkan kemampuan manajerial para karyawan operasional, agar tumbuh kebiasaan berpikir analitis.
b.      Mendorong setiap karyawan agar mampu memberikan sumbangan pikiran yg berkaitan dengan pengendalian mutu, sehingga tercipta lingk kerja dimana karyawan sadar akan mutu, permasalahan dan merasa berkepentingan untuk memperbaikinya.
c.        Meningkatkan moral karyawan dengan membuka kesempatan untuk berperan serta dalam mengembangkan mutu di unit kerjanya dengan didukung oleh pola hub karyawan dan atasan harmonis.
d.      Mengarahkan agar setiap karyawan dapat terlibat dalam suatu bentuk kerjasama kel yang dinamis dalam usaha untuk mencari pemecahan masalah dalam mutu pelayanan/produk/mutu kerja.

L.       PENGEMBANGAN MELALUI WASKAT
Waskat adalah pengorganisasian, prosedur, pencatatan, pelaporan supervise dan reviu intern.
1.       Pengorganisasian
Organisasi membutuhkan adanya struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas. Struktur organisasi dibuat untuk memberikan kejelasan tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, dan tata kerja yang berlaku didalamnya. Uraian tugas yang jelas dibutuhkan untuk memastikan adanya pendelegasian wewenang, batas tanggung jawab, tugas, dan fungsi. Seluruh tugas harus terbagi habis. 
Suatu pengorganisasian yang baik harus memenuhi kriteria, antara lain:
a.       proses pembentukan dan penyusunan struktur organisasi harusmengacu pada upaya menciptakan organisasi yang efektif danefisien.
b.      penyusunan struktur organisasi harus mengacu pada misi dan tujuanorganisasi.
c.       pendefinisian wewenang tanggung jawab untuk masing-masing jabatan harus seimbang dengan tugas dan fungsinya.
d.      penetapan pejabat harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan(kompetensi) untuk masing-masing jabatan.
e.      pendelegasian wewenang harus diikuti dengan tanggung jawab yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.




2.       Personil
Kegiatan pembinaan personil dilakukan mulai dari proses rekruitmen sampai dengan pemberhentian, antara lain:
a.       formasi pegawai harus ditentukan secara tepat.
b.      penerimaan dan penempatan pegawai harus didasarkan padaformasi yang lowong dengan seleksi yang obyektif.
c.       pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, keahlian,dan keterampilan serta pengembangan karier pegawai.
d.      perencanaan dan pengembangan karier yang jelas.
e.      sistem penghargaan yang dapat memotivasi pegawai dan pemberiansanksi yang memiliki efek jera bagi pegawai.
f.        pemberhentian pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangberlaku.

3.       Kebijakan
Kebijakan merupakan pedoman yang ditetapkan oleh pimpinan satuan organisasi/kerja untuk mendorong tercapainya tujuan satuan organisasi/kerja.
Suatu kebijakan yang baik harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
a.       jelas dan tertulis
b.      dapat secara efektif dikomunikasikan kepada seluruh personil dalamorganisasi
c.       dapat memberikan motivasi pencapaian tujuan, program atau target
d.      tidak boleh tumpang tindih dan harus ditinjau kembali secara berkala
e.      transparan dan memberi unsur komunikasi timbal balik antara stafdengan pimpinan
f.        dapat meningkatkan disiplin kerja para pegawai
g.       konsisten dengan tujuan organisasi
h.      konsisten dengan pola pemecahan masalah yang baku yang berlakudalam organisasi

4.       Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu proses penetapan tujuan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan pada masa datang dengan sumber daya yang diperlukan dalam rangka mewujudkan pencapaiantujuan organisasi.
Suatu perencanaan yang baik harus memenuhi beberapa criteria berikut:
a.       merupakan jabaran dari tujuan
b.      melibatkan semua pihak terkait
c.       realistis
d.      mempertimbangkan prinsip ekonomi
e.      dikomunikasikan
f.        dapat diukur
g.       menjadi dasar pelaksanaan kegiatan
h.      fleksibel
i.         dapat digunakan sebagai unsur pengendalian
j.        memperhitungkan risiko yang akan dihadapi.

5.       Prosedur
prosedur harus dibuat secara tertulis,sederhana, mudah dimengerti, disosialisasikan kepada pihak yang ber-kepentingan, dan memberikan pelayanan prima kepada pemakai jasa(users). Suatu prosedur yang memenuhi kriteria tersebut di atas dandipatuhi pelaksanaannya, dengan sendirinya akan membentuk jaringan Waskat yang andal.

Pelaksanaan suatu prosedur yang baik harus memperhatikan beberapahal antara lain:
a.       dapat menggambarkan kebijakan secara eksplisit
b.      prosedur harus memiliki tujuan yang dapat diidentifikasi secara jelas
c.       pengorganisasian prosedur harus dapat menunjang tercapainyatujuan prosedur
d.      penyusunan prosedur harus didukung dengan kebijakan yangmemadai
e.      peraturan perundang-undangan yang terkait harus dipertimbangkandi dalam penyusunan prosedur
f.        penempatan personil dalam pelaksanaan prosedur harus memadai,baik kuantitas maupun kualitasnya
g.       prosedur tidak terlalu rinci sehingga kaku, kecuali untuk kegiatanyang bersifat mekanis
h.      sederhana, efisien, dan aman
i.         kegiatan-kegiatan atau langkah-langkah di dalam prosedur harusterkoordinasi dan terdapat pengecekan internal di dalamnya
j.        dituangkan secara tertulis dan mudah dimengerti
k.       dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait
l.         hasil pelaksanaan prosedur harus dibuatkan laporannya
m.    direview secara berkala.

6.       Pencatatan
Pencatatan merupakan proses pendokumentasian transaksi/kejadian secara sistematis yang relevan dengan kepentingan organisasi instansi.Pencatatan juga mencakup proses pengolahan data yang diperoleh menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan data atau laporan.
Suatu pencatatan yang baik harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
a.       dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi organisasi
b.      prosedur pencatatan dan manualnya harus disusun dengan baik dancermat
c.       sistem pencatatan harus didukung dengan kebijakan yang jelas danmemadai
d.      pencatatan harus menggunakan dokumen sumber, formulir, tabulasi,daftar-daftar statistik, dan buku-buku yang dirancang secaramemadai
e.      lengkap dan informatif
f.        mentaati sistem dan prosedur kerja yang telah ditetapkan
g.       diselenggarakan secara akurat dan tepat waktu
h.      diselenggarakan secara sederhana, konsisten, runtut, danterintegrasi
i.         dipisahkan dari fungsi penguasaan dan fungsi penyimpanan
j.        direviu secara berkala.

7.       Pelaporan
Pelaporan yang baik harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
a.       mengandung kebenaran, obyektif, dan dapat dibuktikan
b.      jelas dan akurat
c.       langsung mengenai sasaran
d.      lengkap
e.      tegas dan konsisten
f.        tepat waktu
g.       tepat penerimanya; dan mempertimbangkan faktor manfaat dan biaya.

8.       Super visi dan revieu intern
Supervisi merupakan pengawasan unsur pimpinan terhadappelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh stafnya.

Reviu intern adalah suatu aktivitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program,dan kegiatan yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh pimpinan ataupejabat yang berwenang bersama-sama dengan staf pimpinan atau dila-kukan oleh APIP, terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan. Dengankata lain reviu intern adalah memeriksa apakah seluruh sistempengendalian telah berfungsi secara baik, untuk memastikankeberhasilan pencapaian misi organisasi.

Tuesday, January 13, 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR JAYA

KOPRASI SIMPAN PINJAM SINAR JAYA
Jalan cendrawasih no.10 Bandung selatan
No.telp. 021-9837290


KOPRASI SIMPAN PINJAM SINAR JAYA
1.       Alamat  : Jl. Cendrawasih No.10 Bandung selatan
2.       Nama pengurus                :
-          Shinta triana.A
3.       Penanggung jawab:
-          Dito kusuma
-          Anjani rega
4.       Penasehat:
-          Ricko sadega dewa
-          Prilly qyasta
5.       Ketua koprasi:
-          Bisma antapani
6.       Wakil ketua koprasi:
-          Dewi swastika
7.       Sekretaris:
-          Ghina prianti
-          Kezia fadhan. R
8.       Bendahara:
-          Pujiastuti
9.       Humas:
-          Shandi yusrifan
10.   Anggota koprasi:
-          Raffi sulaiman
-          Fikri abdul.R
-          Riska farhani
-          Putri ajeng. K
-          Lulu Amanda
-          Qaila fortuna
-          Mischa ebigail
-          Ginanjar shaleh
-          Muhammad fajar

LATAR BELAKANG
                KSP SINAR JAYA ini merupakan koprasi yang bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman. Tujuannya pendirian koprasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat kesejahteraan anggota dan masyarakat di daerah sekitarnya. Akte pendirian koprasi sinar jaya adalah No. 22/BH/meneg/1/IV/2015 pada tanggal 01 januari 2015.

VISI, MISI DAN TUJUAN
1.       Visi:
Menjadi koprasi simpan pinjam yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

2.       Misi:
1.       Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon dan sumber lainnya.
2.       Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
3.       Menyelenggrakan bimbingan, pembinaan, pemdidikan dan pelatihan manajemen kepada semua anggota, calon anggota maupun masyarakat disekitar.

KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota koprasi simpan pinjam sinar jaya ini adalah sebagai berikut:
1.       Merupakan warga Negara Indonesia
2.       Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koprasi
3.       Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku
4.       Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam daerah Bandung selatan saja
5.       Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 50.000 yang dibayar setiap awal bulan

PROGRAM
1.       Pinjaman 500.000 : agunan ijazah
2.       Pinjaman diatas 1.000.000 : agunan ijazah dan pernyataan peralatan rumah tangga
3.       Pinjaman diatas 2.000.000  : agunan BPKB motor, dll
4.       Asuransi pinjaman/pembiayaan

Pinjaman:

A.   A. MUDAH
Syarat-syarat pengajuan pinjaman:
1. Berstatus anggota / calon anggota (mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri (formulir disediakan KSP Arya)
2. Menyerahkan fotokopi agunan bagi peminjam di atas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya
3. Menyerahkan slip gaji / surat keterangan usaha (jika memungkinkan)

B. CEPAT
Setelah persyaratan pengajuan pinjam terpenuhi, maka surveyor akan melakukan survey terhadap pihak debitur. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Tim Pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak, maka proses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat agunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).

KOPERASI INDONESIA

PENGERTIAN KOPRASI

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.
PENERAPAN KOPRASI DI INDONESIA

Adapun prinsip-prinsip secara umum yang berada di negara kita Indonesia adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal5. Kemandirian6. Pendidikan perkoperasian7. Kerjasama antar koperasi, 1997).

Menurut Prof. Coole  dalam buku "A Century Of Cooperative"berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi;
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan;
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi;
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama


Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan


Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Maksud dan tujuan
  3. Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
  4. Rapat Anggota
  5. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  6. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi


Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan


Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
  • Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  • Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
  • Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi


A. Umum

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  8. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  9. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
  7. Nasional MUI.
  8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
  9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
  10. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Daftar sarana kerja
  12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  14. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  15. Struktur Organisasi KSP
  16. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
  8. rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  9. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  10. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
  13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  14. Daftar sarana kerja
  15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  17. Struktur Organisasi KJKS
  18. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas