Saturday, January 7, 2017

Softskill Bab 9

NAMA KELOMPOK:
FANY FEBRIYANTI (13213211)
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
NOVICA RATNASARI (16213550)
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA BISNIS

BAB 9
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
A. Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder
Selama ini, perusahaan dianggap sebagai lembaga yang dapat memberikanbanyak keuntungan bagi masyarakat. Ia bisa memberikan kesempatan kerja,menyediakan barang yang dibutuhkan masyarakat untuk konsumsi, membayar pajak,memberi sumbangan, dan lain-lain. Namun dibalik itu semua,keberadaan perusahaan ternyata juga banyak menimbulkan berbagai persoalan,seperti polusi udara, keracunan, kebisingan, diskriminasi, pemaksaan, kesewenangwenangan,produksi makanan haram serta bentuk negative externality lain (Harahap,2004).
Perusahaan merupakan bagian dari sistem sosial yang ada dalam sebuah wilayah baik yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional sehingga perusahaan merupakan bagian dari masyarakat secara keseluruhan. Perusahaan dalam hal ini merupakan bagian dari beberapa elemen yang membentuk masyarakat dalam sistem sosial yang berlaku. Keadaan tersebut kemudian menciptakan sebuah hubungan timbal balik antara perusahaan dan para stakeholder. Perusahaan harus melaksanakan peranannya secara dua arah untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri dan stakeholder lainya dalam sebuah sistem sosial. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dihasilkan dan dilakukan oleh masing-masing bagian dari stakeholder akan saling mempengaruhi satu dengan yang lainya sehingga tidaklah tepat jika perusahaan menyempitkan pengertian mengenai stakeholder hanya dari sisi ekonominya saja.
Pengaruh perkembangan industri pada perusahaan semakin hari semakin pesat. Disamping adanya pabrik-pabrik yang menggunakan teknologi baru untuk meningkatkan produktivitasnya. Penggunaan sumber daya manusia dan alam juga semakin besar. Untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, perusahaan mengambil berbagai tindakan, antara lain menggunakan teknologi modern dalam berproduksi, melakukan akuisisi, penggunaan sumber daya yang lebih murah, pengurangan biaya, dan usaha lainnya untuk meningkatkan produktivitas. Semuanya dilakukan untuk memberikan hasil yang lebih banyak kepada pemegang saham tetapi sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan, berupa pencemaran air, penggundulan hutan, pencemaran udara, dan lainnya. Keberadaan perusahaan juga tidak terlepas dari kepentingan berbagai pihak. Investor berkepentingan terhadap sumber daya yang diinvestasikan di perusahaan. Kreditor berkepentingan terhadap pengembalian pinjaman. Pemerintah berkepentingan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku agarkepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu (Satyo, 2005). Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pihak-pihak yang selama ini kurang mendapat perhatian, yaitu karyawan, pemasok, pelanggan, dan masyarakat di sekitar perusahaan.
Karyawan perlumendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang layak. Pemasok berkepentingan terhadap pelunasan utang dagang. Pelanggan berkepentingan terhadap kualitas produk perusahaan. Terakhir, masyarakat yang tinggal di sekitarperusahaan berkepentingan terhadap dampak sosial dan lingkunganyang berasal dari aktivitas perusahaan.Pengurangan upah buruh dan ketiadaaan jaminan kerjaakan menguntungkan pihak pemilik perusahaan. Masalah kualitasproduk, masalah lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasiperusahaan berupa perusakan lingkungan dari perusahaan yangbergerak di bidang pertambangan. Eksploitasi batu bara yangkurang memperhatikan daya dukung kawasan terus mengancamkelestarian lingkungan.
Berdasarkan contoh dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasi perusahaan, maka tanggung jawab perusahaantidak terbatas pada investor, yaitu memberikan pengembalian yangmaksimal kepada investor. Kepentingan publik dan lingkungan jugaperlu mendapat perhatian perusahaan sebagai dukungan atasoperasi perusahaan. Pelestarian lingkungan di samping bermanfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaankhususnya perusahaan yang memanfaatkan lingkungan danmendapatkan keuntungan dari lingkunganya.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
Pemerintah Kabupaten
DPR Kabupaten
Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
     Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

B. Perusahaan dengan Lintas Budaya dan Pola Hidup
Perusahaan pada dasarnya adalah suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota-anggota korporasi tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.Dalam kaitannya dengan perbedaan budaya dan pola hidup yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu komunitas dengan komunitas lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan interaksi sosial yang intensif.
Penyebaran pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga difusi (pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.Perbedaan pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah-masalah intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang malas, tidak mau maju, dan sebagainya. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertntu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam bukunya “Tyranny of the Bottom Line”, Ralph W. Estes (2005) menceritakan tentang fenomena banyaknya orang baik yang bertindak buruk. Awalnya Ralph mempertanyakan “Why Good People Do Bad Things”. Kemudian berdasarkan hasil penelitiannya di berbagai perusahaan dia menemukan bahwa tyranny of the bottom line telah menyeret banyak orang baik untuk melakukan hal buruk.
Dalam konteks perusahaan, Ralph menyebutkan tekanan untuk mencari profit yang sebesar-besarnya telah menyebabkan perusahaan kehilangan kemampuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya dalam melindungi konsumen, memberikan produk terbaik yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, mengembangkan pekerja-pekerjanya dan membuat mereka sejahtera, serta turut menjaga lingkungannya. Orang-orang baik di perusahaan, orang-orang pintar, orang-orang ahli seakan kehilangan semua kemampuan, kebaikan, kejujuran, dan keahliannya dibawah tekanan pemilik modal yang menginginkan keuntungan sebesar-besarnya. Malah yang terjadi sebaliknya, dimana orang-orang pintar berusaha melegitimasi tindakan-tindakan tidak terpujinya dengan kepintarannya berargumentasi.

Softskill Bab 9

NAMA KELOMPOK:
FANY FEBRIYANTI (13213211)
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
NOVICA RATNASARI (16213550)
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA BISNIS

BAB 9
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
A. Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder
Selama ini, perusahaan dianggap sebagai lembaga yang dapat memberikanbanyak keuntungan bagi masyarakat. Ia bisa memberikan kesempatan kerja,menyediakan barang yang dibutuhkan masyarakat untuk konsumsi, membayar pajak,memberi sumbangan, dan lain-lain. Namun dibalik itu semua,keberadaan perusahaan ternyata juga banyak menimbulkan berbagai persoalan,seperti polusi udara, keracunan, kebisingan, diskriminasi, pemaksaan, kesewenangwenangan,produksi makanan haram serta bentuk negative externality lain (Harahap,2004).
Perusahaan merupakan bagian dari sistem sosial yang ada dalam sebuah wilayah baik yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional sehingga perusahaan merupakan bagian dari masyarakat secara keseluruhan. Perusahaan dalam hal ini merupakan bagian dari beberapa elemen yang membentuk masyarakat dalam sistem sosial yang berlaku. Keadaan tersebut kemudian menciptakan sebuah hubungan timbal balik antara perusahaan dan para stakeholder. Perusahaan harus melaksanakan peranannya secara dua arah untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri dan stakeholder lainya dalam sebuah sistem sosial. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dihasilkan dan dilakukan oleh masing-masing bagian dari stakeholder akan saling mempengaruhi satu dengan yang lainya sehingga tidaklah tepat jika perusahaan menyempitkan pengertian mengenai stakeholder hanya dari sisi ekonominya saja.
Pengaruh perkembangan industri pada perusahaan semakin hari semakin pesat. Disamping adanya pabrik-pabrik yang menggunakan teknologi baru untuk meningkatkan produktivitasnya. Penggunaan sumber daya manusia dan alam juga semakin besar. Untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, perusahaan mengambil berbagai tindakan, antara lain menggunakan teknologi modern dalam berproduksi, melakukan akuisisi, penggunaan sumber daya yang lebih murah, pengurangan biaya, dan usaha lainnya untuk meningkatkan produktivitas. Semuanya dilakukan untuk memberikan hasil yang lebih banyak kepada pemegang saham tetapi sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan, berupa pencemaran air, penggundulan hutan, pencemaran udara, dan lainnya. Keberadaan perusahaan juga tidak terlepas dari kepentingan berbagai pihak. Investor berkepentingan terhadap sumber daya yang diinvestasikan di perusahaan. Kreditor berkepentingan terhadap pengembalian pinjaman. Pemerintah berkepentingan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku agarkepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu (Satyo, 2005). Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pihak-pihak yang selama ini kurang mendapat perhatian, yaitu karyawan, pemasok, pelanggan, dan masyarakat di sekitar perusahaan.
Karyawan perlumendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang layak. Pemasok berkepentingan terhadap pelunasan utang dagang. Pelanggan berkepentingan terhadap kualitas produk perusahaan. Terakhir, masyarakat yang tinggal di sekitarperusahaan berkepentingan terhadap dampak sosial dan lingkunganyang berasal dari aktivitas perusahaan.Pengurangan upah buruh dan ketiadaaan jaminan kerjaakan menguntungkan pihak pemilik perusahaan. Masalah kualitasproduk, masalah lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasiperusahaan berupa perusakan lingkungan dari perusahaan yangbergerak di bidang pertambangan. Eksploitasi batu bara yangkurang memperhatikan daya dukung kawasan terus mengancamkelestarian lingkungan.
Berdasarkan contoh dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasi perusahaan, maka tanggung jawab perusahaantidak terbatas pada investor, yaitu memberikan pengembalian yangmaksimal kepada investor. Kepentingan publik dan lingkungan jugaperlu mendapat perhatian perusahaan sebagai dukungan atasoperasi perusahaan. Pelestarian lingkungan di samping bermanfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaankhususnya perusahaan yang memanfaatkan lingkungan danmendapatkan keuntungan dari lingkunganya.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
Pemerintah Kabupaten
DPR Kabupaten
Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
     Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

B. Perusahaan dengan Lintas Budaya dan Pola Hidup
Perusahaan pada dasarnya adalah suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota-anggota korporasi tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.Dalam kaitannya dengan perbedaan budaya dan pola hidup yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu komunitas dengan komunitas lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan interaksi sosial yang intensif.
Penyebaran pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga difusi (pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.Perbedaan pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah-masalah intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang malas, tidak mau maju, dan sebagainya. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertntu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam bukunya “Tyranny of the Bottom Line”, Ralph W. Estes (2005) menceritakan tentang fenomena banyaknya orang baik yang bertindak buruk. Awalnya Ralph mempertanyakan “Why Good People Do Bad Things”. Kemudian berdasarkan hasil penelitiannya di berbagai perusahaan dia menemukan bahwa tyranny of the bottom line telah menyeret banyak orang baik untuk melakukan hal buruk.
Dalam konteks perusahaan, Ralph menyebutkan tekanan untuk mencari profit yang sebesar-besarnya telah menyebabkan perusahaan kehilangan kemampuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya dalam melindungi konsumen, memberikan produk terbaik yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, mengembangkan pekerja-pekerjanya dan membuat mereka sejahtera, serta turut menjaga lingkungannya. Orang-orang baik di perusahaan, orang-orang pintar, orang-orang ahli seakan kehilangan semua kemampuan, kebaikan, kejujuran, dan keahliannya dibawah tekanan pemilik modal yang menginginkan keuntungan sebesar-besarnya. Malah yang terjadi sebaliknya, dimana orang-orang pintar berusaha melegitimasi tindakan-tindakan tidak terpujinya dengan kepintarannya berargumentasi.

Softskill Bab 8

NAMA KELOMPOK:
FANY FEBRIYANTI (13213211)
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
NOVICA RATNASARI (16213550)
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA BISNIS
BAB 8
PENNGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS
BUDAYA ORGANISASI
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa ada tujuh karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya organisasi.
FUNGSI BUDAYA ORGANISASI
Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
Apresiasi Budaya
Istilah  apresiasi  berasal  dari bahasa inggris  “apresiation” yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti appreciate” yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
HUBUNGAN ETIKA DAN BUDAYA
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.
Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.
SUMBER:
https://hakimfajrurachman.wordpress.com/2015/11/16/pengertian-budaya-organisasi-dan-perusahaan-hubungan-budaya-dan-etika-kendala-dalam-mewujudkan-kinerja-bisnis-etis/

Softskill BAB 7

NAMA KELOMPOK:
FANY FEBRIYANTI (13213211)
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
NOVICA RATNASARI (16213550)
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA BISNIS

BAB VII
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
Beberapa Aspek Etika Bisnis dalam Islami
Kesatuan
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
Kebenaran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.



Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.
Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu  prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti  perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
Pengertian Profesi
Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.”
Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Prinsip Etika Profesi
Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
sumber :
http://www.syariahnews.com/2015/07/ketahui-5-etika-bisnis-dalam-islam.html
http://alamandausm.blogspot.co.id/2014/01/teori-egoisme_7.html
http://www.kompasiana.com/saman/relativisme-dan pluralisme_5509af38813311f001b1e280
https://rifaiarvinofajar.wordpress.com/2013/01/16/deontology-ethics/
http://febriantismala.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-profesiprofesionaletikaetiket.html
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html

Sunday, November 13, 2016

Softskill BAB 5

NAMA KELOMPOK:
FANY FEBRIYANTI (13213211)
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
NOVICA RATNASARI (16213550)
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA BISNIS
BAB V
Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetitif
Pengertian Pasar Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah suatu struktur pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli dimana masing-masing tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
Jumlah pembeli dan penjual banyak, sehingga masing-masing pembeli dan penjual secara sendiri-sendiri tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dan tidak dapat diubah.
Setiap penjual dan pembeli sebagai pengambil harga (price taker).
Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama (Homogenous) menurut pandangan konsumen.
Setiap perusahaan bebas keluar masuk pasar (free entry and exit).
Sumber produksi bebas bergerak ke manapun.
Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan yang sempurna terhadap pasar (perfect knowledge).
Pasar Monopoli
Semua bentuk pasar yang bukan persaingan sempurna, dinamakan bentuk pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition) yang mempunyai berbagai bentuk : monopoli-monopsoni, duopoli-duopsoni, oligopoli-oligopsoni, dan persaingan monopolistik.
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja (penjual tunggal) bebas menentukan harga.
 Penjual sebagai penentu harga (price setter) dan pembeli sebagai price taker.

Faktor-faktor penyebab terbentuknya pasar monopoli :
Teknologi tinggi
Modal tinggi
Peraturan pemerintah / undang – undang
Produk sangat spesifik
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang di dalamnya hanya ada beberapa penjual.
Masing-masing penjual mempunyai pengaruh atas harga-harga barang yang dijual, tetapi tidak sebesar pengaruh penjual monopolis.
Ada saling ketergantungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain
Untuk menguasai harga dan konsumen adalah menggunakan merek-merek dagang tertentu (differentiated product), dengan mutu dan rasa agak sedikit berbeda
Perusahaan oligopolis bersedia bekerjasama dengan saingannya menjalankan kebijakan harga dan output untuk memperoleh laba maksimal secara bersama-sama membentuk Kartel

Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna
Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.
Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.
Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
1. Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
2. Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
3. Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.
Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global
Pasar global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.
Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor produktivitas dan efisiensi.

Sumber:
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/

Softskill BAB 5

NAMA KELOMPOK:
FANY FEBRIYANTI (13213211)
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
NOVICA RATNASARI (16213550)
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA BISNIS
BAB V
Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetitif
Pengertian Pasar Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah suatu struktur pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli dimana masing-masing tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
Jumlah pembeli dan penjual banyak, sehingga masing-masing pembeli dan penjual secara sendiri-sendiri tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dan tidak dapat diubah.
Setiap penjual dan pembeli sebagai pengambil harga (price taker).
Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama (Homogenous) menurut pandangan konsumen.
Setiap perusahaan bebas keluar masuk pasar (free entry and exit).
Sumber produksi bebas bergerak ke manapun.
Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan yang sempurna terhadap pasar (perfect knowledge).
Pasar Monopoli
Semua bentuk pasar yang bukan persaingan sempurna, dinamakan bentuk pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition) yang mempunyai berbagai bentuk : monopoli-monopsoni, duopoli-duopsoni, oligopoli-oligopsoni, dan persaingan monopolistik.
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja (penjual tunggal) bebas menentukan harga.
 Penjual sebagai penentu harga (price setter) dan pembeli sebagai price taker.

Faktor-faktor penyebab terbentuknya pasar monopoli :
Teknologi tinggi
Modal tinggi
Peraturan pemerintah / undang – undang
Produk sangat spesifik
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang di dalamnya hanya ada beberapa penjual.
Masing-masing penjual mempunyai pengaruh atas harga-harga barang yang dijual, tetapi tidak sebesar pengaruh penjual monopolis.
Ada saling ketergantungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain
Untuk menguasai harga dan konsumen adalah menggunakan merek-merek dagang tertentu (differentiated product), dengan mutu dan rasa agak sedikit berbeda
Perusahaan oligopolis bersedia bekerjasama dengan saingannya menjalankan kebijakan harga dan output untuk memperoleh laba maksimal secara bersama-sama membentuk Kartel

Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna
Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.
Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.
Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
1. Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
2. Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
3. Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.
Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global
Pasar global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.
Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor produktivitas dan efisiensi.

Sumber:
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/

Softskill Bab 4


NAMA KELOMPOK:
FANY FEBRIYANTI (13213211)
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
NOVICA RATNASARI (16213550)
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA BISNIS

BAB IV
NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI , MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL
Pasar dan  Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun    kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
Teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)
Etika Dalam Periklanan
Secara sederhana, etika adalah suatu suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi prinsip-prinsip moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi iklan:
Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara ampuh untuk menonjol dalam persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi modern : media cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang peranan dominan. Fenomena periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda.
Periklanan dilatar belakangi suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yaitu ideologi konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih untuk itu. Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang pertama menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi public yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya periklanan.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Etika Produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Etika manajemen sumber daya manusia
‘Manajemen SDM’ menempati ruang kegiatan seleksi rekrutmen, orientasi, penilaian kinerja, pelatihan dan pengembangan, hubungan industrial dan kesehatan dan isu keamanan di mana etika benar-benar penting. Bidang sejak beroperasi dikelilingi oleh kepentingan pasar yang commodify dan instrumentalize segalanya demi keuntungan diklaim atas nama pemegang saham, harus diprediksi bahwa akan ada klaim peserta etik SDM ditebak,. Etika manajemen sumber daya manusia sebuah dataran diperebutkan seperti lainnya sub-bidang etika bisnis. Ahli etika bisnis berbeda dalam orientasi mereka terhadap etika kerja. Satu kelompok ahli etika dipengaruhi oleh logika neoliberalisme mengusulkan bahwa tidak ada etika di luar pemanfaatan sumber daya manusia terhadap laba keuntungan yang lebih tinggi bagi para pemegang saham. Orientasi neoliberal adalah ditantang oleh argumen bahwa kesejahteraan tenaga kerja tidak kedua tujuan pemegang saham mencari keuntungan Beberapa orang lain melihat etika manajemen sumber daya manusia sebagai wacana menuju tempat kerja yang egaliter dan martabat tenaga kerja.
Diskusi mengenai isu-isu etis yang mungkin timbul dalam hubungan kerja, termasuk etika diskriminasi, dan hak-hak karyawan dan tugas yang sering terlihat dalam teks-teks etika bisnis Sementara beberapa berpendapat bahwa ada hak-hak asasi tertentu seperti tempat kerja. hak untuk bekerja, hak atas privasi, hak yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang sebanding, hak untuk tidak menjadi korban diskriminasi, yang lain mengklaim bahwa hak tersebut dapat dinegosiasikan. wacana etis di HRM sering mengurangi perilaku etika perusahaan seolah-olah mereka amal dari perusahaan daripada hak-hak karyawan Kecuali dalam pekerjaan, di mana kondisi pasar sangat menguntungkan karyawan,. karyawan diperlakukan sekali pakai dan dibuang dan dengan demikian mereka defencelessly terpojok untuk kerentanan ekstrim The expendability karyawan, bagaimanapun, adalah dibenarkan dalam teks ‘moralitas bisnis’ di tanah posisi etika menentang expendability yang harus dikorbankan untuk ‘kebaikan yang lebih besar dalam sistem pasar bebas’ Lebih lanjut, ia berpendapat karena karena ‘melakukan keduanya karyawan dan majikan pada kenyataannya memiliki kekuatan ekonomi dalam pasar bebas, akan tidak etis jika. pemerintah atau’ kerja istilah memaksakan hubungan kerja ‘serikat buruh
Ada diskusi tentang etika dalam praktik manajemen kerja individu, isu-isu seperti kebijakan dan praktik manajemen sumber daya manusia, peran sumber daya manusia (SDM) praktisi, penurunan dari serikat buruh, masalah globalisasi tenaga kerja dll , dalam literatur HRM baru-baru ini, meskipun. mereka tidak menempati tahap sentral dalam akademisi HR Hal ini mengamati bahwa dengan penurunan serikat buruh seluruh dunia, yang berpotensi lebih rentan terhadap perilaku oportunistik dan tidak etis Hal ini dikritik bahwa HRM telah menjadi lengan strategis pemegang saham mencari keuntungan melalui pembuatan pekerja menjadi ‘budak bersedia’.
Sebuah artikel poin juga dikutip bahwa ada ‘lembut’ dan ‘keras’ versi HRMS, dimana dalam pendekatan-lunak menganggap karyawan sebagai sumber energi kreatif dan peserta kerja pengambilan keputusan dan versi keras lebih eksplisit fokus pada rasionalitas organisasi, kontrol, dan profitabilitas. Sebagai tanggapan, ia berpendapat bahwa stereotip HRM keras dan lunak keduanya bertentangan dengan etika karena mereka alat untuk menghadiri terhadap motif keuntungan tanpa memberikan pertimbangan yang cukup untuk masalah moral yang relevan lainnya seperti keadilan sosial dan kesejahteraan manusia. Namun, ada penelitian menunjukkan, keberhasilan yang berkelanjutan jangka panjang organisasi dapat dipastikan hanya dengan tenaga kerja puas diperlakukan secara manusiawi.
Pasar, jelas, bukan institusi inheren etis yang dapat dipimpin oleh ‘invisible hand’ yang mitos saja, tidak, dapat menyinggung pasar yang secara inheren tidak etis Selain itu, etika bukanlah sesuatu yang bisa dicapai melalui pendirian. prosedur, gambar kode etik, atau pemberlakuan hukum atau cara heteronomous lain, meskipun kebutuhan mereka bisa tetap dipertanyakan. Namun, meskipun pasar tidak perlu menjadi penyebab bahaya moral atau etika mungkin melayani suatu kesempatan untuk seperti bahaya. Bahaya moral HRM akan terus meningkat begitu banyak seperti hubungan manusia dan sumber daya yang tertanam di dalam manusia diperlakukan hanya sebagai komoditas.
isu Diskriminasi * termasuk diskriminasi atas dasar usia (ageism), jenis kelamin, ras, agama, cacat, berat dan daya tarik. Lihat juga: affirmative action, pelecehan seksual. * Isu-isu yang timbul dari pandangan tradisional tentang hubungan antara pengusaha dan karyawan, juga dikenal sebagai At-akan pekerjaan.
* Isu-isu seputar representasi karyawan dan demokratisasi tempat kerja: serikat menyerbu, melanggar pemogokan.
* Isu mempengaruhi privasi karyawan: pengawasan tempat kerja, pengujian obat. Lihat juga: privasi. * Isu mempengaruhi privasi majikan: whistle-blowing.
* Masalah yang berkaitan dengan kewajaran kontrak kerja dan keseimbangan kekuasaan antara majikan dan karyawan: hukum ketenagakerjaan perbudakan/kuli kontrak.
* Keselamatan dan kesehatan.
Semua hal di atas juga berkaitan dengan pengangkatan dan pemecatan karyawan. Di banyak negara maju, seorang karyawan karyawan atau masa mendatang biasanya tidak bisa dipekerjakan atau dipecat berdasarkan ras, usia, jenis kelamin, agama, atau tindakan diskriminatif lainnya.
Sumber:
https://nureazizah13.wordpress.com/2010/12/30/etika-manajemen-sumber-daya-manusia/
https://niaariyanierlin.wordpress.com/tag/etika-produksi/
http://wawanhernawan89.blogspot.co.id/2012/06/pertemuan-11-senin-4-juni-2012-konsep.html
http://indah-widjaya.mhs.narotama.ac.id/2013/11/18/etika-bisnis-periklanan/
https://naficenna.wordpress.com/2012/08/04/pasar-dan-perlindungan-konsumen/
Tentang iklan-iklan ini