Saturday, October 15, 2016

Softskill individu - kasus etika lingkungan dan solusinya

Illegal fishing adalah suatu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan  dan melanggar hukum. Illegal fishing di perairan Indonesia dapat terjadi di wilayah Barat dan Timur. Kegiatan Illegal Fishing yang  sering terjadi di perairan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing  yang berasal dari beberapa negara tetangga.  Diperkirakan sebagian besar terjadi di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan di perairan kepulauan.  Jika dilihat dari jenis alat tangkap ikan yang banyak dioperasikan dalam kegiatan illegal fishing adalah seperti purse seine dan trawl.

Beberapa jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan, antara lain adalah :
1. Penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin
    Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI))
2. Memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan (pelanggaran daerah
    penangkapan ikan, Pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan),
3. Pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal),
4.Transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang
    diwajibkan memasang transmitter),
5.  Penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia,
    bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan
     melestarikan sumberdaya ikan.

Sumberdaya ikan yang biasanya ditangkap dalam kegiatan illegal fishing adalah jenis ikan ekonomis penting dari kelompok pelagi besar maupun kecil, seperti : udang, cumi cumi, ikan cakalang, ikan Tuna, dan ikan Tenggiri.

Contoh kasus dari kegiatan illegal fishing yang telah diinformasikan dan ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),  melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap 5 (lima) kapal perikanan Indonesia (KII) eks Thailand yang diawaki oleh 61 orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand, di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 19 November 2014. Kelima kapal tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan (fishing ground) sebagaimana ditentukan dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIKPI) dari KKP dan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing.
       Adapun 5 (lima) kapal yang ditangkap yaitu KM. Laut Natuna 99/GT 101 (16 awak kapal), KM. Laut Natuna 30/GT 102 (11 awak kapal), KM. Laut Natuna 25/GT 103 (17 awak kapal), KM. Laut Natuna 24/GT 103 (8 awak kapal), dan KM. Laut Natuna 23/GT 101 (9 awak kapal).
        Penangkapan terhadap 5 (lima) kapal tersebut dilakukan KP. Hiu Macan 001 saat melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Natuna dan sekitarnya, yang mendapati beberapa kapal perikanan sedang melakukan penangkapan ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh dugaan awal bahwa kelima kapal tersebut melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di luar daerah penangkapan (fishing ground) yang dijinkan serta diawaki oleh warga negara asing. (http://kkp.go.id/index.php/arsip/c/11047/KKP-Tangkap-Lima-Kapal-Perikanan-Eks-Thailand/?category_id=2)

Solusinya :
1. Adapun seperangkat aturan sebagai pendukung penegakkan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan perubahannya Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil serta aturan pelaksanaannya lainnya seperti : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidaya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Yang Bukan Untuk Tujuan Komersial,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Jaring Ingsang (Gill Net) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Undang undang nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan.

2. Kebijakan pembatasan alat tangkap dengan menetapkan besar lubang mata jaring. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan selektifitas alat tangkap, sehingga yang tertangkap hanya  spesies target saja, sedang spesies lain dapat lolos keluar melalui lubang jaring tersebut.
3. Membentuk satuan Pengawas Jagawana dibawah Kementerian Kehutanan untuk menjaga wilayah-wilayah konservasi laut yang berada di dalam tanggung jawab Kementerian Kehutanan.
4. Menempatkan armada AL di wilayah-wilayah perbatasan laut Indonesia.
5. Pembentukan kawasan konservasi laut dibeberapa tempat yang dianggap masih memiliki potensi plasma nutfah yang cukup tinggi. Seperti Takabonerate, dan Wakatobi.

Monday, October 10, 2016

SOFTSKILL ETIKA BISNIS 2

NAMA KELOMPOK:
1.      FANY FEBRIYANTI            (13213211)
2.      FUSI WINDI HAQIMA       (13213604)
3.      NOVICA RATNASARI       (16213550)
4.      SYFA DEWI AMALIA        (18213755)

MATA KULIAH: ETIKA BISNIS

BAB II
PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN

Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :

1.           Prinsip Otonomi
Otonomi dalam Etika Bisnis. Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.

Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas:
1.      Dalam pengambilan keputusan bisnis.
2.      Dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.

2.      Prinsip Kejujuran
Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

3.      Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis. Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

4.             Hormat pada Diri Sendiri
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.



5.                  Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Dalam Etika Bisnis
Setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut : kewajiban dalam mencari mitra (rekanan) bisnis yang cocok yang bisa diajak untuk bekerjasama, saling menguntungkan diantara kedua belah pihak dalam pencapaian tujuan yang telah disepakati bersama demi kemajuan perusahaan, menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terwujud dalam perilaku dan sikap dari setiap karyawan terhadap mitra bisnisnya, bila tujuan dalam perusahaan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang ada setidaknya karyawan-karyawan tersebut telah melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan suatu tindakan yang baik. Lalu bagian SDM perusahaan akan mencoba untuk menganalisis sebab timbulnya bisnis tidak sesuai dengan tujuan perusahaan, dan menemukan dimana terjadinya letak kesalahan serta mencari solusi yang tepat untuk menindak lanjuti kembali agar bisnis yang dijalankan dapat meningkat secara pesat seiring perkembangan waktu.
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
6.             Teori Etika dan Lingkungan
6.1          Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.

6.2         Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
6.3         Biosentrisme
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
7.             Prinsip Etika dilingkungan Hidup
Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup :
Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya
Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan.
Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material.
Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.
Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempas yang seluas – luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.
Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip – prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.
REFERENSI:
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/


MAKEUP_SHARE.jpg

SOFTSKILL ETIKA BISNIS 1

NAMA KELOMPOK:
1.      FANY FEBRIYANTI           (13213211)
2.      FUSI WINDI HAQIMA       (13213604)
3.      NOVICA RATNASARI       (16213550)
4.      SYFA DEWI AMALIA        (18213755)

MATA KULIAH: ETIKA BISNIS

BAB I
DEFINISI ETIKA BISNIS, HAKIKAT, ETIKA MORAL, HUKUM, AGAMA, SERTA KLASIFIKASI ETIKA DAN KONSEP ETIKA

1.             Hakikat mata kuliah etika bisnis

Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.
Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur dan bisnis.
Contoh praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral:
Uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.
Contoh tidak memiliki kesadaran moral:
Seorang berdarah dingin di jalan juanda, Jakarta yang asangat ramai itu menodong dengan clurit dan merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan kebiasaan dan menjadi profesinya. Apakah ada kesadaram moral bahwa perbuatan itu bertentangan dan dilarang  oleh ajaran agama, hukum dan adat? Sejak kecil ia ditingggalkan oleh ibu bapaknya akibat perceraian, ia bergaul dengan anak gelandangan,pencuri. Sesudah dewasa menjadi penodong ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut atau berdosa, bahkan sudah merupakan suatu profesi.


2.             Definisi etika bisnis
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
Dalam menerapkan etika dalam berbisnis kamu harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Disamping itu etika bisnis juga bisa diterapakan dan dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki keterkaitan dengan profesional bisnis. Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah yang memperhatikan etika-etika yang berlaku, seperti menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Menurut Velasques pengertian etika bisnis adalah merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

3.             Etika Moral, hukum dan agama dalam bisnis
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.
Hakekat standar moral :
Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.
Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.

Seperti pengertian moralitas di atas, bahwa apabila kita membicarakan sebuah moral maka erat keterkaitannya dengan hukum, agama dan kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari moral harus di lakukan sebagai pendorong agar berperilaku baik. Begitu pula dengan kaitannya etika moral dalam suatu bisnis. Apabila mempunyai sebuah moral yang baik maka akan memberi dampak yang baik dalam sebuah perkembagan bisnis tersebut serta dapat menjalani hubungan yang baik dengan relasi yang juga baik dan bermoral. Moral di dapat dari sebuah orang yang mengetahui ajaran agama dan suatu budaya. Sebuah agama telah mengatur seseorang dalam melakukan segala hal termasuk berhubungan dengan orang yang mempunyai sebuah pekerjaan dalam bidang bisnis. Sebuah moral yang dapat di aplikasikan dalam sebuah etika bisnis yaitu sebuah kejujuran. Apabila sebuah bisnis dilandasi dengan sebuah kejujuran dalam setiap transaksi ataupun pengambilan sebuah keputusan maka akan sangat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang saling terkait dalam sebuah bisnis.

4.             Klasifikasi Etika
Kebutuhan hidup manusia semakin hari dirasakan semakin meningkat sejalan dengan perubahan dan perkembangan pola hidup masyarakatnya. kehidupan manusia yang pada mulanya masih sangat sederhana hanya menggantungkan pada hasil-hasil alami yang tersedia didalam dirinya sendiri maupun dengan memanfaatkan apa yang telah ada di alam sekitamya. Pada saat inipun kebutuhan hidup manusia masih sangat sederhana. Manusia dalam masyarakat primitif baru memiliki kebutuhan ekonomi vang sederhana terutama berupa kebutuhan dasar yang bersifat jasmaniah yaitu:
1. Makan, minum dan pakaian
2. Kebutuhan akan tempat tinggal
3. Kebutuhan akan istirahat
semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi secara alami.
Dengan demikian semakin hari semakin meningkat pengenalan manusia tentang alam sekitamya, bertambah jumlah penghuni alam juga menipisnya ketersediaan bahan kebutuhan manusia serta timbulnya berbagai gangguan dan hambatan dalam hidup, maka masyarakat itu mulai menyadari pentingnya mencari upaya untuk mengatasi rasa tidak aman tersebut, mereka menjadi saling memerlukan untuk bekerja sama mengatasi kesulitan hidup mereka. Dengan per-kembangan pola kehidupan ini, maka kebutuhan manusia makin meningkat, yang meliputi:
1.      Kebutuhan jasmaniah makan, minum, pakaian rumah dan istirahat.
2.      Kebutuhan rohaniah rasa aman, harga diri dan penghiburan.
3.      Kebutuhan social kasih sayang dari sesamamanusia, persahabatan dan pengakuan orang lain.

5.             Konsep Etika
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.

Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.
Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
1. Intern, misalnya masalah perburuhan
2. Ekstern, misalnya konsumen dan persaingan
3. Lingkungan, misalnya gangguan keamanan

Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
1. Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
2. Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
3. Tidak lebih jelek dari yang lain

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
1. Visi
2. Misi
3. Tujuan
4. Budaya organisasi
Referensi:
https://www.google.co.id/search?q=Hakekat%20mata%20kuliah%20etika%20bisnis&gws_rd=ssl

MAKEUP_SHARE.jpg