Kasus Etika Iklan As dan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun
kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali
kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling
menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu
yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah
bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan
meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang
sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.
Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang
iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan
tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke
produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus
ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain
yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam
salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip
bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun
tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan
membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi
tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua
provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
SOLUSI
Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia (EPI),
iklan XL melanggar etika pemasaran beriklan yang terletak pada nomor:
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset iklan tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan pada khalayak.
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset iklan tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan pada khalayak.
Seharusnya sesama provider cellular terutama di Indonesia harus saling memahami
dan mengerti dengan kondisi dan fasilitas yang diberikan oleh provider
tertentu, tanpa dengan memburu-burukan atau menjatuhkan citra suatu produk dan
jasa dari suatu provider di iklan yang akan sangat memberikan dampak terhadap
pemikiran oleh setiap orang yang melihat iklan tersebut.
Setiap provider dapat mengiklankan produk
mereka secara sehat tanpa harus menjatuhkan provider lainnya. Memang terlihat lebih
menarik akan tetapi dapat berdampak buruk bagi provider lain yang bisa saja
tersinggung akan “sindiran” yang dilakukan terang terangan oleh pihak provider
simpati/As terhadap XL.
Karena masyarakat yang bijakpun dapat memilih
fasilitas fasilitas yang ditawarkan oleh provider cellular sesuai dengan
kebutuhan mereka masing-masing tanpa melihat dari iklan yang pada kenyataannya
iklan kedua provider tersebut jauh dari kata mempromosikan tarif provider
mereka.
Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari
etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang
menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat
dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan mempunyai unsur promosi, merayu
konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli. Karena itu bahasa
periklanan mempergunakan retorika sendiri. Masalah manipulasi yang utama
berkaitan dengan segi persuasive dari iklan (tapi tidak terlepas juga dari segi
informatifnya). Karena dimanipulasi, seseorang mengikuti motivasi yang tidak
berasal dari dirinya sendiri, tapi ditanamkan dalam dirinya dari luar. Maka di
dalam bisnis periklanan perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi
kerawanan tersebut. Etika diakui sebagai studi konsep-konsep seperti
seharusnya, harus, dan sebagainya, sementara "moral" cenderung
ditendensikan pada kegiatan
thanks.......admin..
ReplyDeleteAgen Poker Terpercaya
Agen Togel Terpercaya
ReplyDelete