`Pancasila sebagai
dasar Negara, pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di
Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik
Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan
kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika
nilai-nilai Pancasila itu diyakini kebenarannya, kesadaran etika juga
akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat di terapkan
kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga
merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma
moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat Pancasila terkandung
didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan
suatu nilai. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang
jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral
yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik
maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia.
Pancasila bukanlah
merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan
merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik
meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan
lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan
kenegaraan maupunkebangsaan.
PENGERTIAN ETIKA
Etika termasuk
kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan
etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang
membahasas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
terntentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Etika umum
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
berbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika
individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika
sosial merupakan kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup
bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
PENGERTIAN POLITIK
Pengertian politik
berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan
penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang
ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu
kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang
dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan.
Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan
keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals),
dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat
maupun perseorangan.
PENGERTIAN ETIKA
POLITIK
Sebagai salah satu
cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat.
Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika
mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika
khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi,
dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan
dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan
norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai
manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan
kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap
Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Fungsi etika politik dalam
masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan
serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif
dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis.
Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan
secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan
Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata
masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat
yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu
dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip
etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah
adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan
ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat
masing-masing dan keadaan sosial.
LIMA DASAR PRINSIP
ETIKA POLITIK PANCASILA
Pancasila sebagai
etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut
pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai
dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.
PLURALISME
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.
HAK ASASI MANUSIA
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia
3.
SOLIDARITAS
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
4.
DEMOKRASI
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
a. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM;
perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran
mayoritas.
b. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan
dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum
merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang
sewenang-wenang).
5. KEADILAN
merupakan norma moral paling dasar
dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap
ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis,
sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan
sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang
terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.
Untuk itu tantangan etika politik
paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1.
Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2.
Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama
ekstremisme agama
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER
ETIKA POLITIK
Sebagai
dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan
perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam
hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber
nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan
kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Dalam pelaksanaan
politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta
yudikatif, konsep penganbilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus
berdasarkan legitimasidari rakyat, atau dengan lain perkataan harus memiliki
‘legitimasi demokratis’.Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam realisasi
praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif
diantara ketiganya.
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu
yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para
pejabat Ekskutif, anggota legislatif maupun yudikatif, para pejabat negara,
anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana dan penegak hukum, harus menyadari
bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar
pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan itu sesuai dengan hukum belum
tentu sesuai dengan moral. Misalnya gaji Para pejabat dan angota DPR, MPR itu
sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum
tentu layak secara moral.
PENERAPAN NILAI-NILAI ETIKA
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN POLITIK
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam Negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum),
yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan dijalankan
secara demokratis(legitimasi demokrasi), dan dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Negara, baik itu yang berhubungan dengan kekuasaan,
kebijakan umum, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam pancasila. Dengan demikian, pancasila merupakan sumber
moralitas dalam proses penyelenggaraan Negara, terutama dalam hubungannya
dengan legitimasi kekuasaan dan hukum. Pelaksanaan kekuasaan dan penegakan
hukum dinilai bermoral jika selalu berdasarkan pancasila, bukan berdasarkan
kepentingan penguasa belaka.
Jadi
pancasila merupakan tolok ukur moralitas suatu penggunaan kekuasaan dan
penegakan hukum.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernyataan
tersebut secara normative merupakan artikulasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi harus diingat, pernyataan
tersebut bukan sebuah penegasan bahwa Indonesia adalah Negara teokrasi yang
mendasarkan kekuasaan Negara dan penyelenggaraan Negara berdasarkan legitimasi
religious, dimana kekuasaan kepala Negara bersifat absolute atau mutlak. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa lebih berkaitan legitimasi moral. Artinya, proses
penyelenggaraan Negara dan kehidupan Negara tidak boleh diarahkan pada paham
anti Tuhan dan anti agama, akan tetapi kehidupan dan penyelenggaraan Negara
harus selalu berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian
sila pertama merupakan legitimasi moral religious bagi bangsa Indonesia.
Selain berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara Indonesia
juga harus berkemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain, kemanusiaan
yang adil dan beradab memberikan legitimasi moral kemanusiaan dalam
penyelenggaraan Negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan mempunyai
kedudukan mutlak dalam kehidupan Negara dan hukum, sehingga jaminan hak asasi
manusia harus diberikan kepada setiap warga Negara. Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan sila Ketuhanan Yang
Maha Esa. Kedua sila tersebut memberikan legitimasi moral religius (sila
Ketuhanan Yang Maha Esa) dan legitimasi moral kemanusiaan (sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab) dalam kehidupan dan proses penyelenggaraan Negara,
sehingga Negara Indonesia terjerumus ke dalam Negara kekuasaan.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan juga merupakan sumber etika politik bagi bangsa
Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa Negara berasal dari rakyat dan segala
kebijakan dan kekuasaan diarahkan senantiasa untuk rakyat. Sila ini memberikan
legitimasi demokrasi bagi penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu, dalam proses
penyelenggaraan Negara, segala kebijakan, kewenangan dan kekuasaan harus
dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, aktivitas politik praktis yang
menyangkut kekuasaan ekseekutif, legislatif dan yudikatif serta konsep
pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi
dari rakyat.
Sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan
legitimasi hukum (legalitas) dalam kehidupan dan penyelenggaraan Negara.
Indonesia merupakan Negara hukum yang selalu menjunjung tinggi aspek keadilan
sosial. Keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan Negara, yang
menunjukkan setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan adil dalam
bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk
mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus
senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
keadilan dalam kehidupan Negara, yang bisa mengakibatkan hancurnya tatanan
hidup kenegaraan serta terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila harus
dijadikan patokan bagi setiap penyelenggara Negara dan rakyat Indonesia.
Nilai-nilai tersebut harus diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan,
sehingga pada akhirnya akan terbentuk suatu pemerintahan yang etis serta rakyat
yang bermoral pula.
No comments:
Post a Comment