A.
Asal mula Pancasila
Kemajuan
alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan
pemikiran dan pemahaman ke arah
perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Indonesia lahir melalui
perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan kutai sampai masa
keemasan kerajaan majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan islam. Kemudian
mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang.
Kondisi
ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan
berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar bealakang
para pemimpin yang mewakili bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat
Negara sebagai symbol nasionalisme.
1.
Asal
mula langsung
a. Asal mula bahan (kausa materialis) adalah
bahwa pancasila besumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai
religious yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
b. Asal mula bentuk (kausa formalis) adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan
nama pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan
pemikiran Ir. Soekarno, Ds.Moh.Hatta dan para anggota BPUPKI.
c. Asal mula karya (kausa efisien) adalah
penetapan pancasila sebagai calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah
oleh PPKI.
d. Asal mula tujuan (kausa finalis)
adalah tujuan yang di inginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir.Soekarno
dan Drs.Moh.hatta dari rumusan pancasila sebelum di sahkan oleh PPKI menjadi
dasar Negara yang sah.
2.
Asal
mula tak langsung
a. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Nilai-nilai tersebut merupakan
nilai-nilai yang memaknai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religious dalam
kehidupan sehari-hari.
c. Oleh karena itu secara tidak
langsung pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan bangsa Indonesia itu
sendiri Karen apa yang terkandung dalam pancasila merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir.Soekarno dalam
tulisannya “pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sapsapnya
sejarah bangsa sendiri”
B. Kedudukan dan fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan
berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada
masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan
hidup hingga secara formal pada tanggal 18 agustus 1945 sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945:
1. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa
Pandangan
hidup terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap
kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai:
a.
Kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar
manusia dalam masyarakat serta dalam alam sekitarnya.
b.
Penuntun
dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas
hidup serta kehidupan di segala bidang
2. Pancasila sebagai dasar Negara
republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan
dengan kehidupan kettanegaraan republik Indonesia berdasarkan pancasila. Juga
berarti semua peraturan yang berlaku harus bersumber dari pancasila. Atau
dengan kata lain, pancasila sumber dari segala sumber hukum. Selanjutnya, hukum
pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam Negara, sehingga Negara Indonesia
harus dibangun menjadi sebuah Negara hukum.
Kedudukan pancasila sebagai dasar
Negara dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Pancasila
sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
b.
Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran
c.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis
d.
Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD 145 mengandung isi yang mwajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsional memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
e.
Pancasila
merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara Negara, pelaksana
pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa
dan Negara Indonesia
a.
Pengertian
ideologi
Berdasarkan
etimologinya, ideology berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata
yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran, dan logia
berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian
ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan keyakinan serta kepercayaan
yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai
bidang kehidupan seperti:
1.
Bidang
politik
2.
Bidang
sosial
3.
Bidang
kebudayaan
4.
Bidang
keagamaan
b.
Ideologi
terbuka dan ideologi tertutup
ASPEK
|
TERBUKA
|
TERTUTUP
|
Ciri
khas
|
-nilai
dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religious
masyarakat
-menerima
reformasi
|
-dihasilakn
dari pemikiran individu/kelompok yang berkuasa
-menolak
reformasi
-masyarakat
harus taat kepasa kaum elite
-totaliter
|
c.
Ideologi
particular dan ideologi komprehensif
ASPEK
|
PARTIKULAR
|
KOMPEREHENSIF
|
Ciri
khas
|
-nilai
dan cita-cita merupakan suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan
terkait erat dengan kepentingan kelas social tertentu
-negara
komunis pembela kaum protelar
-negara
liberal membela kebebasan individu
|
-mengakomodasi
nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada
golongan tertentu atau melakukan transformasi social secara besar-besraan
menuju bentuk tertentu
-negara
mengakomodasi berbagai idealism yang berkembang dalam masyarakat yang
bersifat majemuk seperti indonesia
|
C. Perbandingan
ideologi pancasila dengan ideologi Negara lain
Ideology erat sekali hubungannya
dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang beupa
ideologi. Filsafat memberikan dasar renunganatas ideology itu sehingga dapat dijelmakan
menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya filsafat
berasal dari bahasa yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu filos berarti
cinta dan Sophia berarti kebenanaran atau kebijakan. Jadi filsafat berarti
cinta akan kebenaran. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu
makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya
untuk mencari kebenaran.
IDEOLOGI PANCASILA
Ideology pancasila mendasarkan pada
hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh
Karen itu dalam ideology pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak manusia.
Selain itu bahwa manusia menurut pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk
pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai ketuhanan
senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan masyarakat.
Berdasarkan sifatnya ideology pancasila
bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi
rakyat sebagai pendukung ideology serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
NEGARA PANCASILA
manusia dalam merealisasikan dan
meningkatkan harkat dan martabatanya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri,
oleh karena itu manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang
lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut Negara. Namun demikian dalam kenyataannya
sifat-sifat Negara satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan dan hal ini
sangat ditentukan oleh pemahamanontologis hakikat manusia sebagai pendukung
Negara, sekaligus sebagai tujuan adanya pokok Negara.
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu Negara, maka bangsa
Indonesia mendirikan suatu Negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas
dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka Indonesia mendirikan suatu
Negara yang mendasarkan filsafat pancasila, yaitubsuatu Negara persatuan, suatu
Negara kebangsaan, serta suatu Negara yang bersifat integralistik.
Hakikat
serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Paham Negara persatuan
Aliran persatuan Indonesia mempunyai
pengertian Negara yang mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Jadi
pemahaman Negara persatuan dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Bukan
Negara yang berdasarkan individualism sebagaimana diterapkan di Negara liberal
dimana Negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja
b.
Bukan
Negara yang berdasarkan kelas yang hanya mendasarkan pada suatu golongan saja
c.
Negara
persatuan adalah Negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas
berbagai macam golongan dan paham yang berbed-beda di dalamnya, namun walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu
sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 Tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28
nopember 1951 dan termuat dalam lembaran Negara No. II tahun 1951 yaitu dengan
lambing Negara dan bangsa yaitu burung garuda pancasila dengan seloka “bhineka
tunggal ika”
2. Paham Negara kebangsaan
Manusia
membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai
individu dan makhluk social, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak
mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang
menyatakn tuntunan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
social.
Dalam
tumbuh dan kembangnyasuatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang
merupakan bahan kompirasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan
suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu
adalah sebagai berikut:
a.
Teori
hans kohn
Bangsa terbentuk
karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, Negara dan
kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta
akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun, teori kebangsaan yang
didasarkan pada ras, bahasa serta unsure lain yang bersifat primordial tidak
mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia.
b.
Teori
ernest renan
1.
Bangsa
adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian
2.
Bangsa
adalah suatu solidaritas yang besar
3.
Bangsa
adalah suatu hasil sejarah
Oleh
karena sejrah berkembang terus maka kemudian menurut renan bahwa bangsa bukanlh
suatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa.
Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, seangkan manusia membentuk
jiwanya.
Pada
akhirnya renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas
kerohanian, dan menurut nya ada beberapa factor yang membentuk jiwa bangsa
yaitu: kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan
bersama yang mengakibatkan pembentukan modal social, persetujuan bersama untuk
hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.
c.
Teori
frederich ratzel
Suatu
teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang
dikembangkan olehnya. Menurutnya Negara merupakan suatu organism yang hidup.
Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup.
Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme
d.
Negara
kebangsaan pancasila
Kebhinekaan
adat-istiadat, budaya, bahasa, dan nilai religious merupakan kekayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan
yang harus di pertentangkan. Akan tetapi keadaan yang beraneka raga mini
merupakan suatu daya penarik kea rah suatu kerja sama persatuan dan kesatuan
dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud
dalam suatu kerja sama yang luhur.
3. Paham
Negara integralistik
Melalui
sidang BPUPKI tanggal 31 mei 1945, supomo mengusulkan paham integralistik yang
menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu
justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara
Indonesia.
Paham
integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakan asas kebersamaan hidup,
mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam
pengertian ini paham tersebut tidak memihak kepada siapa yang kuat, tidak
mengenak dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka
didalmanya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “bhineka tunggal ika”
an, nilai religious serta selaras.
4. Negara pancasila adalah Negara
kebangsaan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa
Sesuai
dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah
kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan Negara, maka memiliki sifat
kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka
Negara pancasila pada hakikatnya adalah Negara kebangsaan yang berkeTuhanan
Ynag Maha Esa.
Negara
tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu
keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dpat dipaksakan.
Oleh karena itu agama bukan pemberian Negara atau golongan tapi hak untuk
beragama dan kebebasan agama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung
jawab pribadinya.
Hubungan
Negara dengan agama menurut Negara pancasila yaitu:
a. Negara berdasar atas keTuhanan Yang
Maha Esa
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai
bangsa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa
c. Tidak ada tempat bagi atheism dan
sekulerisme Karen hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan
d. Tidak ada tempat pertentangan agama,
golongan agama, antar dan pemeluk agama serta antar pemeluk agama
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama
karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan
f.
Oleh
karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan
agama dan Negara
Dalam
praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian Negara theokrasi yaitu
theokrasi langsung dan tidak langsung.
1. Theokrasi langsung
Dalam sistem Negara theokrasi langsung
kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini
adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah
perang dunia ke-II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, Karena
menurut mereka kaisar adalah anak Tuhan. Begara Tibet dimana pernah terjadi
perebutan kekuasaan antara pancen lama dan dalai lama adalah sebagai penjelmaan
otoritas Tuhan dalam Negara tersebut.
2. Theokrasi tidak langsung
Disini
kepala Negara atau raja yang memerintah, yang memiliki otoritas atas nama
Tuhan. Kepala Negara atau raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga
kekuasaan dalam Negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari
uraian tersebut jelaslah bahwa Negara pancasila adalah Negara yang melindungi
seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam pasal
29 ayat (2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga Negara untuk
memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan
masing-masing.