Thursday, November 26, 2015

Devinisi Perilaku Konsumen Menurut Para Ahli

1. Schiffman dan Kanuk [2000]
proses yang dilalui oleh seseorang dalam mencari, membeli,
menggunakan, mengevaluasi, & bertindak pasca
konsumsi produk, jasa maupun ide yang diharapkan
bisa memenuhi kebutuhannya.

2. Schiffman & Kanuk
Merupakan studi yang mengkaji bagaimana individu membuat
keputusan membelanjakan sumber daya yang
tersedia & dimiliki (waktu, uang & usaha) untuk
mendapatkan barang atau jasa yang akan
dikonsumsi.

3. John C. Mowen & Michael Minor 
perilaku konsumen sebagai studi tentang unit
pembelian (buying unit) & proses pertukaran yang
melibatkan perolehan, konsumsi berbagai produk,
jasa & pengalaman serta ide-ide.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen

Tujuan dari pemasaran adalah untuk memenuhi dan memuaskan kebutuhan dan keinginan pelanggan secara lebih baik dari pada pesaing. Perilaku konsumen merupakan studi tentang cara individu, kelompok, organisasi dalam menyeleksi, membeli, menggunakan, dan mendisposisikan barang, jasa, gagasan, atau pengalaman untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan mereka.
Studi konsumen memberikan petunjuk untuk memperbaiki dan memperkenalkan produk atau jasa, menetapkan harga, perencanaan saluran, menyusun pesan, dan mengembangkan kegiatan pemasaran lain termasuk dalam mengetahui perilaku konsumen.
Pemasar harus sepenuhnya memahami teori maupun realitas perilaku konsumen, mencakup beberapa fakta penting tentang konsumen dan tren konsumen masa depan, seperti PT. Toyota-Astra Motor dengan mulai menganalisa pasar dengan perencanaan tren mobil keluarga ideal terbaik Indonesia.
Perilaku pembelian konsumen sebenarnya di pengaruhi oleh faktor-faktor budaya, sosial, pribadi, dan psikologis. Sedangkan faktor yang paling berpengaruh dan paling luas dan paling dalam adalah faktor budaya.

1. Faktor budaya
Budaya, sub-budaya, dan kelas sosial sangat penting bagi perilaku pembelian. Budaya merupakan penentu keinginan dan perilaku pembentuk paling dasar. Anak-anak yang sedang tumbuh mendapatkan seperangkat nilai, persepsi, preferensi, dan perilaku dari keluarga dan lembaga-lembaga penting lainnya.
Masing-masing budaya terdiri dari sejumlah sub-budaya yang lebih menampakkan identifikasi dan sosialisasi khusus bagi para anggotanya. Sub-budaya mencakup kebangsaan, suku, agama, ras, kelompok bagi para anggotanya. Ketika sub-budaya menjadi besar dan cukup makmur, perusahaan akan sering merancang program pemasaran yang cermat

2. Faktor Sosial
Selain faktor budaya, perilaku konsumen di pengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti kelompok acuan, keluarga, peran, dan status

Variabel-variabel Dalam Mempelajari Perilaku Konsumen

1. Variable stimulus
Variable stimulus merupakan variable yang berada di luar
diri individu (factor eksternal yang sangat berpengaruh
dalam proses pembelian).
Contoh : merek dan jenis barang, iklan, penataan barang,
dan ruang toko.

2. Variablel respons
Variable respon merupakan hasil aktivita individu sebagai
reaksi dan variable setimulus stimulus. Variable respons
sangat berpergantung pada factor individu dan kekuatan
stimulus. Contoh:keputusan membeli, pemberi penilaian
terhadap barang, perubahan sikap terhadap suatu produk.

3. Variable intervening
Variable intervening adalah variable antara stimulus dan
respons. Variabel ini merupakan variabel internal individu
,termasuk motif motif membeli ,sikap terhadap suatu
peristiwa ,dan persepsi terhadap suatu barang .peranan
variable intervening adalah untuk memotifasikan respons.

TEORI-TEORI PERILAKU KONSUMEN

Teori-teori yang berkaitan dengan perilaku konsumen dapat dibedakan menjadi empat bagian, (Basu, Swastha, dan T.Hani handoko, 1987), yaitu:

Teori Ekonomi Mikro

Menurut twoeri tersebut keputusan untuk membeli merupakan hasil perhitungan ekonomis rasional yang sadar. Pembeli individual berusaha menggunakan barang-barang yang akan memberikan kegunaan (kepuasan) paling banyak, sesuai dengan selera dan harga-harga relative.

Teori Psikologis

Teori psikologis ini mendasarkan diri pada factor-faktor psikologis individu yang selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan lingkungan.

Teori Belajar

Teori belajar biasanya lebih menekankan pada tindakan penafsiran dan peramalan terhadap proses belajar konsumen merupakan kunci untuk mengetahui tingkah laku pembelinya. Beberapa prinsip yang terkandung dalam teori ini adalah:

Stimulus response

Menurut teori ini, proses belajar merupakan suatu tanggapan dari seseorang (atau binatang) terhadap rangsang yang dihadapinya.

Cognitif theory

Menurut teori kesadaran, proses belajar itu dipengaruhi oleh factor sikap, keyakinan, pengalaman masa lalu, dan kesadaran mengetahui bagaimana memanfaatkansuatu kesadaran untukmencapai tujuan ataukesadaran untuk mengorganisir nilai.

Gestalt dan field theory 

Gestalt memandang bahwa rangsang individual  diterima dan diartikan berdasarkan pengalaman masa lalu, proses pengamatan dan pengarah tujuan.

Monday, February 2, 2015

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA


A.    Asal mula Pancasila
Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke  arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Indonesia lahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan kutai sampai masa keemasan kerajaan majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang.
Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar bealakang para pemimpin yang mewakili bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat Negara sebagai symbol nasionalisme.
1.      Asal mula langsung
a.      Asal mula bahan (kausa materialis) adalah bahwa pancasila besumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religious yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
b.      Asal mula bentuk (kausa formalis)  adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Ds.Moh.Hatta dan para anggota BPUPKI.
c.       Asal mula karya (kausa efisien) adalah penetapan pancasila sebagai calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah oleh PPKI.
d.      Asal mula tujuan (kausa finalis) adalah tujuan yang di inginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir.Soekarno dan Drs.Moh.hatta dari rumusan pancasila sebelum di sahkan oleh PPKI menjadi dasar Negara yang sah.

2.      Asal mula tak langsung
a.      Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan.
b.      Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religious dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Oleh karena itu secara tidak langsung pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan bangsa Indonesia itu sendiri Karen apa yang terkandung dalam pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir.Soekarno dalam tulisannya “pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sapsapnya sejarah bangsa sendiri”

B.      Kedudukan dan fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup hingga secara formal pada tanggal 18 agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
            Pandangan hidup terdiri dari kesatuan rangkaian  nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai:
a.      Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta dalam alam sekitarnya.
b.      Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang



2.      Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia
            Pancasila sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan kettanegaraan republik Indonesia berdasarkan pancasila. Juga berarti semua peraturan yang berlaku harus bersumber dari pancasila. Atau dengan kata lain, pancasila sumber dari segala sumber hukum. Selanjutnya, hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam Negara, sehingga Negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah Negara hukum.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut:
a.      Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
b.      Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
d.      Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 145 mengandung isi yang mwajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional  memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
e.       Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara Negara, pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional

3.      Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
a.      Pengertian ideologi
            Berdasarkan etimologinya, ideology berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran, dan logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
            Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1.      Bidang politik
2.      Bidang sosial
3.      Bidang kebudayaan
4.      Bidang keagamaan
b.      Ideologi terbuka dan ideologi tertutup
     
ASPEK
TERBUKA
TERTUTUP
Ciri khas
-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religious masyarakat
-menerima reformasi


-dihasilakn dari pemikiran individu/kelompok yang berkuasa
-menolak reformasi
-masyarakat harus taat kepasa kaum elite
-totaliter




c.       Ideologi particular dan ideologi komprehensif
     
ASPEK
PARTIKULAR
KOMPEREHENSIF
Ciri khas
-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas social tertentu
-negara komunis pembela kaum protelar
-negara liberal membela kebebasan individu
-mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi social secara besar-besraan menuju bentuk tertentu
-negara mengakomodasi berbagai idealism yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti indonesia

C.     Perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi Negara lain
Ideology erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang beupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renunganatas ideology itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya filsafat berasal dari bahasa yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu filos berarti cinta dan Sophia berarti kebenanaran atau kebijakan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.

IDEOLOGI PANCASILA
      Ideology pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh Karen itu dalam ideology pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak manusia. Selain itu bahwa manusia menurut pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan masyarakat.
      Berdasarkan sifatnya ideology pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideology serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman.

NEGARA PANCASILA
      manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatanya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut Negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat Negara satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahamanontologis hakikat manusia sebagai pendukung Negara, sekaligus sebagai tujuan adanya pokok Negara.
      Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu Negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu Negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka Indonesia mendirikan suatu Negara yang mendasarkan filsafat pancasila, yaitubsuatu Negara persatuan, suatu Negara kebangsaan, serta suatu Negara yang bersifat integralistik.
     
Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Paham Negara persatuan
Aliran persatuan Indonesia mempunyai pengertian Negara yang mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Jadi pemahaman Negara persatuan dapat dirinci sebagai berikut:
a.      Bukan Negara yang berdasarkan individualism sebagaimana diterapkan di Negara liberal dimana Negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja
b.      Bukan Negara yang berdasarkan kelas yang hanya mendasarkan pada suatu golongan saja
c.       Negara persatuan adalah Negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbed-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda  tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 Tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 nopember 1951 dan termuat dalam lembaran Negara No. II tahun 1951 yaitu dengan lambing Negara dan bangsa yaitu burung garuda pancasila dengan seloka “bhineka tunggal ika”

2.      Paham Negara kebangsaan
      Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk social, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakn tuntunan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
      Dalam tumbuh dan kembangnyasuatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan kompirasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut:
a.      Teori hans kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, Negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun, teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsure lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia.
b.      Teori ernest renan
1.      Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian
2.      Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
3.      Bangsa adalah suatu hasil sejarah
Oleh karena sejrah berkembang terus maka kemudian menurut renan bahwa bangsa bukanlh suatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, seangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian, dan menurut nya ada beberapa factor yang membentuk jiwa bangsa yaitu: kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal social, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.
c.       Teori frederich ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan olehnya. Menurutnya Negara merupakan suatu organism yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme
d.      Negara kebangsaan pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa, dan nilai religious merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus di pertentangkan. Akan tetapi keadaan yang beraneka raga mini merupakan suatu daya penarik kea rah suatu kerja sama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerja sama yang luhur.

      3.   Paham Negara integralistik
              Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 mei 1945, supomo mengusulkan paham integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
              Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham tersebut tidak memihak kepada siapa yang kuat, tidak mengenak dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalmanya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “bhineka tunggal ika” an, nilai religious serta selaras.

4.    Negara pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa
      Sesuai dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan Negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara pancasila pada hakikatnya adalah Negara kebangsaan yang berkeTuhanan Ynag Maha Esa.
      Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dpat dipaksakan. Oleh karena itu agama bukan pemberian Negara atau golongan tapi hak untuk beragama dan kebebasan agama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.

            Hubungan Negara dengan agama menurut Negara pancasila yaitu:
a.      Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa
b.      Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa
c.       Tidak ada tempat bagi atheism dan sekulerisme Karen hakikatnya manusia berkedudukan      kodrat sebagai makhluk Tuhan
d.      Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan pemeluk agama serta antar pemeluk agama
e.       Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan
f.        Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan Negara

Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian Negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan tidak langsung.
1.      Theokrasi langsung
      Dalam sistem Negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah perang dunia ke-II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, Karena menurut mereka kaisar adalah anak Tuhan. Begara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara pancen lama dan dalai lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam Negara tersebut.
2.      Theokrasi tidak langsung
     Disini kepala Negara atau raja yang memerintah, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam Negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
     Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara pancasila adalah Negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga Negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing.
          

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

`Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila  itu diyakini kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia.
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupunkebangsaan.
    
PENGERTIAN ETIKA
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahasas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika sosial merupakan kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

PENGERTIAN POLITIK
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.

PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.

LIMA DASAR PRINSIP ETIKA POLITIK PANCASILA
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.      PLURALISME
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.

2.      HAK ASASI MANUSIA
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia

3.      SOLIDARITAS
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.

4.      DEMOKRASI
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
a.      Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
b.      Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).

5.      KEADILAN
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.

Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1.                  Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2.                  Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama

NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA POLITIK
Sebagai dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep penganbilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasidari rakyat, atau dengan lain perkataan harus memiliki ‘legitimasi demokratis’.Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya.
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat Ekskutif, anggota legislatif maupun yudikatif, para pejabat negara, anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana dan penegak hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misalnya gaji Para pejabat dan angota DPR, MPR itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral.

PENERAPAN NILAI-NILAI ETIKA PANCASILA DALAM KEHIDUPAN POLITIK
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara demokratis(legitimasi demokrasi), dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara, baik itu yang berhubungan dengan kekuasaan, kebijakan umum, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila. Dengan demikian, pancasila merupakan sumber moralitas dalam proses penyelenggaraan Negara, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan dan hukum. Pelaksanaan kekuasaan dan penegakan hukum dinilai bermoral jika selalu berdasarkan pancasila, bukan berdasarkan kepentingan penguasa belaka.

Jadi pancasila merupakan tolok ukur moralitas suatu penggunaan kekuasaan dan penegakan hukum.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut secara normative merupakan artikulasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi harus diingat, pernyataan tersebut bukan sebuah penegasan bahwa Indonesia adalah Negara teokrasi yang mendasarkan kekuasaan Negara dan penyelenggaraan Negara berdasarkan legitimasi religious, dimana kekuasaan kepala Negara bersifat absolute atau mutlak. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa lebih berkaitan legitimasi moral. Artinya, proses penyelenggaraan Negara dan kehidupan Negara tidak boleh diarahkan pada paham anti Tuhan dan anti agama, akan tetapi kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus selalu berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sila pertama merupakan legitimasi moral religious bagi bangsa Indonesia.
Selain berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara Indonesia juga harus berkemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain, kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan legitimasi moral kemanusiaan dalam penyelenggaraan Negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan mempunyai kedudukan mutlak dalam kehidupan Negara dan hukum, sehingga jaminan hak asasi manusia harus diberikan kepada setiap warga Negara. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua sila tersebut memberikan legitimasi moral religius (sila Ketuhanan Yang Maha Esa) dan legitimasi moral kemanusiaan (sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dalam kehidupan dan proses penyelenggaraan Negara, sehingga Negara Indonesia terjerumus ke dalam Negara kekuasaan.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan juga merupakan sumber etika politik bagi bangsa Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa Negara berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan diarahkan senantiasa untuk rakyat. Sila ini memberikan legitimasi demokrasi bagi penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu, dalam proses penyelenggaraan Negara, segala kebijakan, kewenangan dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, aktivitas politik praktis yang menyangkut kekuasaan ekseekutif, legislatif dan yudikatif serta konsep pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat.
Sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan legitimasi hukum (legalitas) dalam kehidupan dan penyelenggaraan Negara. Indonesia merupakan Negara hukum yang selalu menjunjung tinggi aspek keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan Negara, yang menunjukkan setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan Negara, yang bisa mengakibatkan hancurnya tatanan hidup kenegaraan serta terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila harus dijadikan patokan bagi setiap penyelenggara Negara dan rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut harus diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga pada akhirnya akan terbentuk suatu pemerintahan yang etis serta rakyat yang bermoral pula.